Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 06 Juni 2026 - 07:41 WIB
Lihat juga: PUSARAN KORUPSI DI MAKAN BERGIZI

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua eks wakil lainnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung melakukan intervensi dalam pengadaan barang di program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Salah satunya yakni proyek pengadaan motor listrik senilai Rp1 triliun yang dimenangkan oleh vendor yang tidak memenuhi syarat. “Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up,” kata Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Dadan bersama dua mantan wakilnya itu diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, pengadaan barang tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan memicu terjadinya kerugian keuangan negara.

Selain motor listrik, Kejagung juga menemukan adanya rincian mark up pada sejumlah pengadaan barang lainnya yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG secara langsung.

“Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” ujarnya.

Sementara itu, modus lain yang dilakukan para tersangka adalah dengan menunjuk yayasan-yayasan tertentu sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang ditunjuk diduga merupakan sarana kejahatan yang terafiliasi dengan pejabat BGN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!