KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
Jum'at, 05 Juni 2026 - 14:39 WIB
Tim penyidik KPK kembali menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim yang berada di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari ini. Kedatangan KPK untuk melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Pantauan di lokasi, rombongan tiba pukul 13.47 WIB yang diawali dua orang berompi KPK turun dari minibus hitam. Setelah gerbang terbuka, terlihat enam mobil jenis minibus memasuki pelataran rumah yang terdiri dari tiga lantai tersebut.
Dalam penggeledahan ini, Tim KPK tidak datang sendiri. Terlihat di belakang rombongan terdapat satu truk Brimob. Setelah itu, sejumlah anggota Brimob merapat ke lokasi untuk melakukan pengamanan proses penggeledahan.
Baca juga: KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis, 4 Juni 2026. Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada, Rabu, 3 Juni 2026.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka.
Pantauan di lokasi, rombongan tiba pukul 13.47 WIB yang diawali dua orang berompi KPK turun dari minibus hitam. Setelah gerbang terbuka, terlihat enam mobil jenis minibus memasuki pelataran rumah yang terdiri dari tiga lantai tersebut.
Dalam penggeledahan ini, Tim KPK tidak datang sendiri. Terlihat di belakang rombongan terdapat satu truk Brimob. Setelah itu, sejumlah anggota Brimob merapat ke lokasi untuk melakukan pengamanan proses penggeledahan.
Baca juga: KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis, 4 Juni 2026. Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada, Rabu, 3 Juni 2026.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka.
Lihat Juga :