KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
Kamis, 04 Juni 2026 - 20:14 WIB
"Nah apakah nanti total berapa itu yang sedang didalami oleh tim penyidik. Terus kemudian penggunaannya untuk apa itu juga nanti kita akan tahu. Kan orangnya baru juga hadir, baru terakhir semalam kan," lanjut Taufik.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim dan tujuh orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada 2025. Selain itu, KPK juga menindaklanjuti laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
Perkara Korupsi Pemerasan Izin Tinggal
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim dan tujuh orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada 2025. Selain itu, KPK juga menindaklanjuti laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
Lihat Juga :