Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar

Kamis, 04 Juni 2026 - 16:46 WIB
Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dijatuhi hukuma 4,5 tahun penjara di kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi K3. Foto/SindoNews
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel) dijatuhi hukuma 4,5 tahun penjara di kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, Noel juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp3,4 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp3.435.000.000,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat bacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).



Nur Sari mengatakan, uang sebesar Rp3 miliar serta 1 unit mobil yang dikembalikan ke KPK diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa.

Baca juga: Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!