3 Oknum Prajurit TNI Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 - 16:56 WIB
Terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang yang menyebabkan kematian.Vonis: 7 tahun penjara, dipecat dari dinas militer, serta membayar restitusi Rp500 juta subsider 5 bulan penjara.

3. Serka Frengky Yaru



Terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang yang menyebabkan kematian.

Vonis: 1 tahun penjara tanpa pidana tambahan.

Sebelumnya, Oditur Militer menuntut Serka Mochamad Nasir dengan pidana 12 tahun penjara dan pemecatan dari TNI AD. Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara serta pemecatan dari dinas TNI AD. Adapun Serka Frengky Yaru dituntut 4 tahun penjara tanpa pidana tambahan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!