Kasus Gratifikasi di Kukar, KPK Panggil Japto S Soerjosoemarno hingga Rita Widyasari

Rabu, 03 Juni 2026 - 14:58 WIB
Kemudian, H Moh Said Amin selaku Wiraswasta, Noval Elfarveisa selaku Advokat, serta Febby Sagita selaku Direktur PT Kaltim Global Indonesia periode Juli-November 2012.

Sebelumnya, KPK menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW). Tiga korporasi itu yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (19/2/2026).

"Tiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," tambahnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!