RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM

Rabu, 03 Juni 2026 - 14:43 WIB
Menurutnya, fungsi tersebut tetap ada, namun ditempatkan dalam kerangka pengkajian agar lebih proporsional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. “Penelitian dan penyuluhan tetap ada dalam kewenangan Komnas HAM, meskipun skemanya diletakkan di bawah pengkajian,” katanya.

Hafiz menjelaskan, hasil kajian, studi, dan produksi pengetahuan Komnas HAM tetap dapat disampaikan kepada masyarakat melalui mekanisme diseminasi informasi. Penataan fungsi penyuluhan juga dilakukan karena keterbatasan sumber daya serta untuk menghindari potensi konflik kepentingan apabila Komnas HAM berada pada posisi sebagai pihak yang memberikan asistensi sekaligus melakukan pemantauan terhadap lembaga yang sama.

Selain itu, Hafiz menegaskan bahwa proses pembahasan RUU HAM sejak awal telah membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM. Berbagai keberatan, kritik, dan usulan, kata dia, telah diterima, dibahas, serta dijelaskan secara terbuka. “Sejak awal ruang diskusi dan komunikasi sudah dibuka. Harapannya, apa pun yang menjadi keberatan dan usulan dapat disampaikan untuk memperkuat RUU tersebut,” imbuhnya.

Menurut Hafiz, prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam pembahasan RUU HAM telah dijalankan melalui berbagai ruang konsultasi dan penyampaian masukan dari para pemangku kepentingan. Ia menegaskan, draf RUU HAM pada dasarnya diarahkan untuk memperkuat Komnas HAM sebagai lembaga independen yang memiliki basis kerja substantif lebih kuat dan tidak semata bergantung pada dukungan birokrasi administratif.

Dengan kondisi saat ini, Komnas HAM secara faktual masih melibatkan unsur pemerintah melalui aparatur sipil negara dalam pelaksanaan sebagian tugas yang berkaitan dengan fungsi komisioner. Kondisi tersebut dinilai perlu ditata ulang agar sejalan dengan Paris Principles yang menekankan independensi lembaga HAM nasional, baik dari sisi struktur kelembagaan, pengambilan keputusan, metode kerja, maupun sumber daya manusia yang mendukung pelaksanaan fungsi substantif lembaga.

“Intinya, draf baru ini ingin memperkuat Komnas HAM dan mengembalikannya sebagai lembaga independen yang terbuka bagi aktivis, akademisi, pembela HAM, dan tenaga profesional,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!