RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM

Rabu, 03 Juni 2026 - 14:43 WIB
Tenaga Ahli Kementerian HAM Muhammad Hafiz. Foto: Istimewa
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) diyakini tidak akan melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sebaliknya, draf terbaru RUU HAM justru diarahkan untuk memperkuat independensi Komnas HAM melalui penataan kelembagaan dan pemisahan yang lebih tegas antara fungsi administratif dan fungsi substantif.

Tenaga Ahli Kementerian HAM Muhammad Hafiz menuturkan bahwa salah satu penguatan penting dalam draf RUU HAM adalah dibukanya ruang bagi tenaga ahli independen untuk mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi substantif Komnas HAM, seperti pengkajian, pemantauan, mediasi, diseminasi, dan fungsi hak asasi manusia lainnya.



“Di UU Nomor 39 Tahun 1999 tidak ada pengaturan soal tenaga ahli. Dalam draf baru, tenaga ahli diperkuat di tingkat undang-undang,” ujar Hafiz di Jakarta, Rabu (3/6/2026)

Baca juga: DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional

Menurut Hafiz, sekretariat jenderal pada dasarnya menjalankan fungsi pelayanan administratif. Karena itu, fungsi substantif Komnas HAM idealnya dijalankan oleh unsur yang independen dan memiliki kapasitas teknis di bidang HAM.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!