PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini

Selasa, 02 Juni 2026 - 08:07 WIB
Pertama, Memerintahkan agar Termohon menghadap secara langsung (in-persoon) dalam sidang praperadilan a quo.

Lihat video: Alasan Sidang Tuntutan 4 Personel TNI Kasus Andrie Yunus Ditunda ke 3 Juni



Selanjutnya memutuskan:

Kedua, Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk selurunnya.

Ketiga, Menyatakan PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan berhak mengajukan Permohonan Praperadilan dalam perkara a quo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!