Pakar Hukum Nilai Penanganan Perkara Ijazah Jokowi Bisa Dipersoalkan
Rabu, 27 Mei 2026 - 05:53 WIB
Baca juga: Refly Harun: Jokowi Takut jika Polemik Ijazah Dibawa ke Persidangan
Setelah ditemukan unsur pidana, sambungnya, perkara naik ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas tindak pidana, serta menentukan tersangka. Menurutnya, dalam kasus ini polisi sebenarnya telah menganggap unsur-unsur tersebut terpenuhi sehingga berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
Namun, ia berkata, kejaksaan masih menilai berkas perkara belum lengkap sehingga dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi kembali. Fickar mengatakan mekanisme dalam KUHAP terbaru kini mengatur batas waktu dan tahapan lebih jelas dibanding aturan sebelumnya yakni 14 hari.
Jika bolak-balik berkas masih belum lengkap, maka akan dilakukan gelar perkara yang melibatkan seluruh pihak terkait. “Dalam gelar perkara itulah ditentukan apakah perkara ini bisa diteruskan atau tidak,” ujarnya.
Ia menjelaskan gelar perkara melibatkan pelapor, terlapor, penyidik, jaksa penuntut umum, pengawas penyidik, hingga para ahli. Dari forum itu nantinya dapat diputuskan apakah perkara dilanjutkan atau justru dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Setelah ditemukan unsur pidana, sambungnya, perkara naik ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas tindak pidana, serta menentukan tersangka. Menurutnya, dalam kasus ini polisi sebenarnya telah menganggap unsur-unsur tersebut terpenuhi sehingga berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
Namun, ia berkata, kejaksaan masih menilai berkas perkara belum lengkap sehingga dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi kembali. Fickar mengatakan mekanisme dalam KUHAP terbaru kini mengatur batas waktu dan tahapan lebih jelas dibanding aturan sebelumnya yakni 14 hari.
Jika bolak-balik berkas masih belum lengkap, maka akan dilakukan gelar perkara yang melibatkan seluruh pihak terkait. “Dalam gelar perkara itulah ditentukan apakah perkara ini bisa diteruskan atau tidak,” ujarnya.
Ia menjelaskan gelar perkara melibatkan pelapor, terlapor, penyidik, jaksa penuntut umum, pengawas penyidik, hingga para ahli. Dari forum itu nantinya dapat diputuskan apakah perkara dilanjutkan atau justru dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Lihat Juga :