PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:08 WIB
Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan Daniar Rachmanjani dan Apip Ifan Permadi mengenai sengketa Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat (Jabar). Adapun gugatan tersebut ditujukan terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang diwakili Ketua Umum Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris, serta Uu Ruzhanul Ulum.

Putusan PN Jakpus itu tertuang dalam perkara Nomor 150/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst. Kuasa Hukum DPP PPP Syifaus Syarif mengungkapkan, majelis hakim telah menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena para penggugat belum menempuh mekanisme penyelesaian sengketa internal partai sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.



“Gugatan para penggugat di PN Jakpus diputus tidak dapat diterima karena belum menempuh penyelesaian sengketa internal partai,” kata Syarif kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Baca juga: PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis

Dia mengibaratkan kemenangan tersebut sebagai hattrick bagi DPP PPP dalam menghadapi berbagai gugatan terkait dinamika internal partai. Dia menuturkan bahwa sebelumnya sejumlah gugatan serupa juga telah gugur di pengadilan.

“Ibarat main bola, gugatan ini merupakan hattrick bagi DPP PPP dengan skor 4-0. Sudah banyak gugatan yang berguguran, tetapi masih ada pihak-pihak yang mau diprovokasi untuk membuat kegaduhan di internal partai,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!