Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Selasa, 26 Mei 2026 - 14:47 WIB
Hal ini disebabkan di dalam Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) Tahun 2003 yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 khususnya ketentuan Pasal 3 dinyatakan tegas bahwa, unsur kerugian negara (state loss/damage) is not a necessary factor to corruption; yang berarti bahwa norma tindak pidana korupsi yang terdapat pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor 1999 tidak berlaku ketika Indonesia hendak melaksanakan penegakan hukum terhadap seseorang pelaku korupsi dan aset-aset korupsi yang berada di negara lain karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 UNCAC.
Dengan kata lain, jika aparatur Kejaksaan atau KPK hendak berhasil melakukan kerja sama internasional dalam hal pengembalian aset korupsi dari negara lain untuk melaksanakan ekstradisi terhadap buron dari Indonesia yang berada di negara lain, maka konsekuensi ratifikasi UNCAC dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 dan ratifikasi Indonesia atas Mutual Assistance in Criminal Matters (MLA) di dalam United Nations Against Transnational Crimes (UNTOC) Tahun 1959 terutama mengenai ketentuan “dual criminality principle” yang merupakan syarat mutlak kerja sama melalui MLA yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 5 Tahun 2009 adalah ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 harus dihapus atau setidak-tidaknya diubah dengan menghilangkan frasa, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Sehubungan dengan usulan perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 dari badan legislatif di Senayan, merupakan momentum Pemerintah Indonesia untuk duduk sejajar dengan negara-negara anggota PBB peratifikasi UNCAC 2003. Jika tidak dilaksanakan perubahan sesuai dengan UNCAC 2003 sekalipun di dalam setiap perjanjian internasional dimuat ketentuan tentang Sovereign Equality akan tetapi tidak berarti Pemerintah Indonesia dapat sekehendak dirinya menolak konsekuensi ratifikasi UNCAC 2003 dan mengabaikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 tersebut karena dipastikan pertama, Pemerintah Indonesia, khususnya Kejaksaan atau KPK tidak dapat memenuhi prinsip kesamaan tindak pidana di dalam melakukan kerja sama dengan negara lain peratikasi UNCAC.
Dengan kata lain, jika aparatur Kejaksaan atau KPK hendak berhasil melakukan kerja sama internasional dalam hal pengembalian aset korupsi dari negara lain untuk melaksanakan ekstradisi terhadap buron dari Indonesia yang berada di negara lain, maka konsekuensi ratifikasi UNCAC dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 dan ratifikasi Indonesia atas Mutual Assistance in Criminal Matters (MLA) di dalam United Nations Against Transnational Crimes (UNTOC) Tahun 1959 terutama mengenai ketentuan “dual criminality principle” yang merupakan syarat mutlak kerja sama melalui MLA yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 5 Tahun 2009 adalah ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 harus dihapus atau setidak-tidaknya diubah dengan menghilangkan frasa, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Sehubungan dengan usulan perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 dari badan legislatif di Senayan, merupakan momentum Pemerintah Indonesia untuk duduk sejajar dengan negara-negara anggota PBB peratifikasi UNCAC 2003. Jika tidak dilaksanakan perubahan sesuai dengan UNCAC 2003 sekalipun di dalam setiap perjanjian internasional dimuat ketentuan tentang Sovereign Equality akan tetapi tidak berarti Pemerintah Indonesia dapat sekehendak dirinya menolak konsekuensi ratifikasi UNCAC 2003 dan mengabaikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 tersebut karena dipastikan pertama, Pemerintah Indonesia, khususnya Kejaksaan atau KPK tidak dapat memenuhi prinsip kesamaan tindak pidana di dalam melakukan kerja sama dengan negara lain peratikasi UNCAC.
(rca)
Lihat Juga :