Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Selasa, 26 Mei 2026 - 14:47 WIB
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
Romli Atmasasmita
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diundangkan tanggal 16 Agustus Tahun 1999 telah dilaksanakan selama 27 tahun sampai kini akan tetapi selain keberhasilan memenjarakan pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara mencapai Rp6,5 triliun dari aspek hukum ternyata lebih banyak penyimpangan yang terjadi dalam praktik penyidikan dan penuntutan serta masih lemahnya pertimbangan hukum putusan pengadilan (ratio decidendi) dalam mengamati fakta yang terungkap dan telah terbukti di persidangan.
Praktik pemberantasan korupsi di Indonesia lebih mampu dan mengandalkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 di antara 31 jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 termasuk tindak pidana suap dan gratifikasi. Praktik penerapan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dipandang Kejaksaan dan KPK lebih mudah menemukan fakta daripada ketentuan suap dan gratifikasi karena semata-mata dibantu dengan disyaratkannya unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang tampak lebih mudah menemukannya dengan bantuan BPK atau BPKP atau lembaga auditor internal kejaksaan atau KPK.
Tampaknya Kejaksaan dan KPK memandang pembuktian Pasal 2 dan Pasal 3 lebih mudah dan memberikan kebanggaan tersendiri dengan terjeratnya penyelenggara negara bahkan setingkat menteri dan ditemukan kerugian keuangan negara yang signifikan mencapai trilunan rupiah, dibandingkan dengan Pasal Gratifikasi dan Pasal Suap. Namun demikian, UU Tipikor 1999 dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 yang selalu dibanggakan karena berhasil memenjarakan penyelenggara negara bahkan pengurus BUMN atau korporasi swasta terkemuka, ternyata hanya menjadi “macan di kandang sendiri” tidak berlaku jika digunakan untuk menjangkau buron di negara lain atau aset hasil korupsi yang ditampung korporasi di negara lain.
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diundangkan tanggal 16 Agustus Tahun 1999 telah dilaksanakan selama 27 tahun sampai kini akan tetapi selain keberhasilan memenjarakan pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara mencapai Rp6,5 triliun dari aspek hukum ternyata lebih banyak penyimpangan yang terjadi dalam praktik penyidikan dan penuntutan serta masih lemahnya pertimbangan hukum putusan pengadilan (ratio decidendi) dalam mengamati fakta yang terungkap dan telah terbukti di persidangan.
Praktik pemberantasan korupsi di Indonesia lebih mampu dan mengandalkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 di antara 31 jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 termasuk tindak pidana suap dan gratifikasi. Praktik penerapan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dipandang Kejaksaan dan KPK lebih mudah menemukan fakta daripada ketentuan suap dan gratifikasi karena semata-mata dibantu dengan disyaratkannya unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang tampak lebih mudah menemukannya dengan bantuan BPK atau BPKP atau lembaga auditor internal kejaksaan atau KPK.
Tampaknya Kejaksaan dan KPK memandang pembuktian Pasal 2 dan Pasal 3 lebih mudah dan memberikan kebanggaan tersendiri dengan terjeratnya penyelenggara negara bahkan setingkat menteri dan ditemukan kerugian keuangan negara yang signifikan mencapai trilunan rupiah, dibandingkan dengan Pasal Gratifikasi dan Pasal Suap. Namun demikian, UU Tipikor 1999 dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 yang selalu dibanggakan karena berhasil memenjarakan penyelenggara negara bahkan pengurus BUMN atau korporasi swasta terkemuka, ternyata hanya menjadi “macan di kandang sendiri” tidak berlaku jika digunakan untuk menjangkau buron di negara lain atau aset hasil korupsi yang ditampung korporasi di negara lain.
Lihat Juga :