Usulan Boni Hargens: Masa Jabatan Anggota DPR Cukup 2 Periode

Jum'at, 22 Mei 2026 - 19:44 WIB
Rapat Paripurna DPR. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Analis Politik Senior Boni Hargens melempar usulan agar masa jabatan anggota DPR dibatasi cukup 2 periode sebagaimana jabatan-jabatan publik yang diperoleh melalui mekanisme elektoral, seperti presiden dan kepala daerah. Boni berpendapat, pembatasan masa jabatan DPR untuk mencegah monopoli kekuasaan.

"Secara konseptual pembatasan masa jabatan dalam sistem presidensial memiliki logika yang sangat spesifik, yakni dirancang untuk jabatan-jabatan yang dipilih melalui mekanisme elektoral atau mereka yang dipilih langsung oleh rakyat,” ujar Boni Hargens dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2026).



“Presiden dibatasi dua periode, Kepala daerah dibatasi dua periode. Prinsipnya adalah mencegah monopoli kekuasaan yang berasal dari mandat rakyat. Dalam konteks ini, seharusnya masa jabatan DPR pun dibatasi maksimal dua periode," sambungnya.

Baca juga: Denny JA Nilai Prabowo Sedang Bangun Fondasi Indonesia Baru
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!