Dokter RSCM Ungkap Mata Andrie Yunus Tak Mampu Baca Huruf, hanya Bisa Melihat Cahaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:15 WIB
"Untuk perkembangan, Pak, mohon izin," ucap penasehat hukum.

"Perkembangan sama stabil. stabil, ya. Dengan penglihatan yang sama," tutur Faraby.

Adapun sidang perkara Andrie Yunus ini akan berlanjut pada 2 Juni 2026, dengan agenda persidangan mendengarkan keterangan ahli dari penasehat hukum terdakwa. Para terdakwa yang diadili dalam perkara ini yakni, Serda Edi Sudarko (terdakwa I); Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II); Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III); dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).

Sehari setelahnya atau pada 3 Juni 2026, agenda persidangan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh oditur militer II-07 Jakarta. Majelis hakim menargetkan pengucapan putusan perkara ini berlangsung pada 10 Juni 2026.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!