Soroti Kasus Chromebook, DPR: Bukti Jaksa Solid, Terlalu Banyak Kebetulan yang Janggal

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:53 WIB
Diketahui, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan Chromebook beserta layanan pendukungnya pada Tahun Anggaran 2020–2022.

Selain tuntutan pidana badan, jaksa juga membebankan uang pengganti yang fantastis yakni Rp5,68 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila nilai harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Langkah tegas Kejaksaan Agung ini dinilai banyak pihak sebagai bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menyelamatkan keuangan negara, khususnya pada sektor krusial seperti anggaran pendidikan nasional.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!