Eks Pimpinan Sidang Muktamar PPP Ungkap Fakta Mengejutkan
Kamis, 14 Mei 2026 - 12:47 WIB
2. Persyaratan Calon Ketua Umum dibuka kepada siapapun yang memiliki visi untuk membesarkan PPP pasca gagal lolos PT pada pemilu 2024. Meskipun bukan dari kader yang penting memiliki pengalaman pernah menduduki jabatan legislatif atau eksekutif tingkat nasional. Hal itu sesuai dengan tema Muktamar yaitu Transformasi PPP untuk Indonesia. Transformasi yang dimaksud adalah mensyaratkan adanya perubahan baik dari segi kepemimpinan maupun sistem kepartaian.
3. Perubahan AD/ART hasil Muktamar X ini berlaku sejak ditetapkan.
Lebih lanjut ketika ditanya soal Tim Penyelesaian Sengketa Internal yang dibentuk oleh DPP PPP, dia mengaku tidak tahu dan tak mau tahu. Komeng menganggap itu hanya akal-akalan yang dibuat secara inkonstitusional.
“Saya gak tahu dan gak mau tahu apa itu Tim Penyelesaian Sengketa Internal. Itu inkonstitusional dan akal-akalan saja. Satu-satunya lembaga yang berwenang memutus perkara internal di AD/ART ya hanya Mahkamah Partai," ucap Komeng.
“Jika ada yang tidak mengakui atau sengaja tidak membentuk Mahkamah Partai berarti melanggar undang-undang," tandasnya.
3. Perubahan AD/ART hasil Muktamar X ini berlaku sejak ditetapkan.
Lebih lanjut ketika ditanya soal Tim Penyelesaian Sengketa Internal yang dibentuk oleh DPP PPP, dia mengaku tidak tahu dan tak mau tahu. Komeng menganggap itu hanya akal-akalan yang dibuat secara inkonstitusional.
“Saya gak tahu dan gak mau tahu apa itu Tim Penyelesaian Sengketa Internal. Itu inkonstitusional dan akal-akalan saja. Satu-satunya lembaga yang berwenang memutus perkara internal di AD/ART ya hanya Mahkamah Partai," ucap Komeng.
“Jika ada yang tidak mengakui atau sengaja tidak membentuk Mahkamah Partai berarti melanggar undang-undang," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :