Usai Teken MoU, BPJPH dan Barantin Langsung Sidak Pengawasan Produk Impor Berbasis Hewan

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:02 WIB
Menurut dia, pencantuman logo halal Indonesia diperlukan untuk memperkuat kepastian informasi bagi konsumen terhadap produk halal impor yang beredar di pasar domestik.

Haikal menegaskan bahwa seluruh upaya ini merupakan bagian dari amanat perlindungan konsumen Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ini salah satu bagian dari perjalanan panjang halal menuju melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, seperti amanat undang-undang yang sering diucapkan oleh Presiden kita, Bapak Prabowo Subianto,” tegasnya.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!