Usai Teken MoU, BPJPH dan Barantin Langsung Sidak Pengawasan Produk Impor Berbasis Hewan
Rabu, 13 Mei 2026 - 16:02 WIB
loading...
Kepala Barantin Abdul Kadir Karding dan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan saat melakukan sidak di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
A
A
A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) menandatangani nota kesepahaman tentang sinergi tugas dan fungsi di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/05/2026).
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan kerja sama BPJPH dan Badan Karantina Indonesia merupakan bentuk nyata sinergi antar lembaga negara dalam melindungi masyarakat dan memperkuat ketahanan industri nasional.
“Badan Karantina Indonesia menjadi pintu gerbang memastikan produk pangan yang masuk ke Indonesia sehat dan halal. Kerja sama BPJPH dan Badan Karantina akan terus diperkuat." ungkap Haikal usai menadatangani MoU BPJPH-Barantin, di Balai Karantina Tanjung Priuk, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
"Nota kesepahaman yang baru saja kita tanda tangani bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” imbuh pria yang akrab disapa Babe Haikal itu.
Dalam kesepatan tersebut, turut dilakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok terhadap produk bahan makanan impor berbasis hewan. Yaitu meat bone meal (pakan ternak berbasis daging dan tulang hewan) serta daging sapi.
“Tadi kami menginspeksi meat bone meal, yang hari ini kalau kita lihat belum memenuhi standar halal. Akan kami terapkan, tegakkan paling lambat Oktober 2026 yang akan datang,” jelas Haikal.
Temuan ini akan ditidak lanjuti oleh Barantin dengan mengambil sampel untuk pemeriksaan laboratorium apakah mengandung porcine atau tidak.
Selain itu, BPJPH juga meninjau produk daging asal Brasil yang telah tersertifikasi halal oleh FAMBRAS Halal Certificação LTDA, lembaga halal luar negeri Brazil yang telah menjalin kerja sama pengakuan melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan BPJPH.
Meski demikian, Babe Haikal mengatakan logo halal BPJPH dari Indonesia saat ini belum tercantum pada packaging daging halal asal Brasil yang masuk ke Indonesia.
Menurut dia, pencantuman logo halal Indonesia diperlukan untuk memperkuat kepastian informasi bagi konsumen terhadap produk halal impor yang beredar di pasar domestik.
Haikal menegaskan bahwa seluruh upaya ini merupakan bagian dari amanat perlindungan konsumen Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan.
“Ini salah satu bagian dari perjalanan panjang halal menuju melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, seperti amanat undang-undang yang sering diucapkan oleh Presiden kita, Bapak Prabowo Subianto,” tegasnya.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan kerja sama BPJPH dan Badan Karantina Indonesia merupakan bentuk nyata sinergi antar lembaga negara dalam melindungi masyarakat dan memperkuat ketahanan industri nasional.
“Badan Karantina Indonesia menjadi pintu gerbang memastikan produk pangan yang masuk ke Indonesia sehat dan halal. Kerja sama BPJPH dan Badan Karantina akan terus diperkuat." ungkap Haikal usai menadatangani MoU BPJPH-Barantin, di Balai Karantina Tanjung Priuk, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
"Nota kesepahaman yang baru saja kita tanda tangani bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” imbuh pria yang akrab disapa Babe Haikal itu.
Dalam kesepatan tersebut, turut dilakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok terhadap produk bahan makanan impor berbasis hewan. Yaitu meat bone meal (pakan ternak berbasis daging dan tulang hewan) serta daging sapi.
“Tadi kami menginspeksi meat bone meal, yang hari ini kalau kita lihat belum memenuhi standar halal. Akan kami terapkan, tegakkan paling lambat Oktober 2026 yang akan datang,” jelas Haikal.
Temuan ini akan ditidak lanjuti oleh Barantin dengan mengambil sampel untuk pemeriksaan laboratorium apakah mengandung porcine atau tidak.
Selain itu, BPJPH juga meninjau produk daging asal Brasil yang telah tersertifikasi halal oleh FAMBRAS Halal Certificação LTDA, lembaga halal luar negeri Brazil yang telah menjalin kerja sama pengakuan melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan BPJPH.
Meski demikian, Babe Haikal mengatakan logo halal BPJPH dari Indonesia saat ini belum tercantum pada packaging daging halal asal Brasil yang masuk ke Indonesia.
Menurut dia, pencantuman logo halal Indonesia diperlukan untuk memperkuat kepastian informasi bagi konsumen terhadap produk halal impor yang beredar di pasar domestik.
Haikal menegaskan bahwa seluruh upaya ini merupakan bagian dari amanat perlindungan konsumen Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan.
“Ini salah satu bagian dari perjalanan panjang halal menuju melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, seperti amanat undang-undang yang sering diucapkan oleh Presiden kita, Bapak Prabowo Subianto,” tegasnya.
(unt)
Lihat Juga :