Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:46 WIB
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) membenarkan bahwa terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani kuliah S2 di Lapas Cibinong. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) membenarkan bahwa terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo , menjalani kuliah S2 di lapas. Ditjen Pas menyebut, semua warga binaan berhal untuk mendapatkan pendidikan.

Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas Rika Aprianti menjelaskan, semua warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan seperti yang tercantum dalam Pasal 9 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.



"Begitu juga di Lapas Cibinong semua warga binaan diberi kesempatan yang sama untuk dapat melanjutkan pendidikan formal, seperti yang saat ini terus berjalan yaitu pendidikan Kejar Paket A, B, dan C yang telah diikuti oleh 88 warga binaan sejak tahun 2024, sampai dengan perguruan tinggi," kata Rika kepada awak media, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga: Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!