Soal Berkas Perkara Roy Suryo, Pakar Hukum Yakin Kejaksaan Bakal Nyatakan P21
Selasa, 12 Mei 2026 - 16:15 WIB
Sesuai aturan, apabila semua petunjuk jaksa telah dipenuhi penyidik dan alat bukti dianggap cukup, maka berkasnya dinyatakan lengkap untuk segera disidangkan.
Menurut Edi, proses bolak-balik berkas antara penyidik dan jaksa merupakan hal yang lazim dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hal tersebut justru menunjukkan adanya mekanisme check and balance agar perkara yang diajukan ke pengadilan benar-benar matang secara formil maupun materiil.
Penulis buku hukum kepolisian ini menjelasksn pengembalian berkas perkara biasa terjadi dan bukan berarti kegagalan penyidik atau penyidik tidak profesional. Dalam praktik penegakan hukum, jaksa memiliki kewenangan memberikan petunjuk tambahan guna menyempurnakan pembuktian.
Lihat video: Terbongkar! Roy Suryo Temukan Tulisan "Gadhaj Adam" di Ijazah Jokowi, Bukan Gadjah Mada?
Menurut Edi, proses bolak-balik berkas antara penyidik dan jaksa merupakan hal yang lazim dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hal tersebut justru menunjukkan adanya mekanisme check and balance agar perkara yang diajukan ke pengadilan benar-benar matang secara formil maupun materiil.
Penulis buku hukum kepolisian ini menjelasksn pengembalian berkas perkara biasa terjadi dan bukan berarti kegagalan penyidik atau penyidik tidak profesional. Dalam praktik penegakan hukum, jaksa memiliki kewenangan memberikan petunjuk tambahan guna menyempurnakan pembuktian.
Lihat video: Terbongkar! Roy Suryo Temukan Tulisan "Gadhaj Adam" di Ijazah Jokowi, Bukan Gadjah Mada?
Lihat Juga :