Penghapusan Mata Pelajaran Sejarah, Komisi X: DPR Tak Pernah Diajak Bicara

Minggu, 20 September 2020 - 15:08 WIB
Dia berpendapat, hal tersebut dapat dimulai dengan mengomunikasikannya kepada Komisi X DPR. “Mas Menteri harusnya sampaikan dan paparkan secara gamblang di DPR, baru di-launching,” tegasnya.

Fikri mengakui, pihaknya mendapatkan kehebohan tersebut dari media dan menduga penyusunan kurikulum ini sebagai bagian dari kurikulum adaptif menghadapi pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung dari lebih dari 1 semester. “Kalau toh ada kurikulum penyesuaian karena pandemi, maka jangan mengulang seperti isu mapel Agama yang hilang dan bikin gaduh,” katanya. (Baca juga: Sekolah Merdeka Belajar, Guru Harus Kuasai Dasar Pendidikan Inklusif)

Sebelumnya beredar luas draf berkop Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang berjudul “sosialisasi penyederhanaan kurikulum dan asesmen nasional” bertanggal 25 Agustus 2020. Dalam draf tersebut ada perubahan jumlah mapel kelas 10 (SMA) dari 15 mapel (sesuai kurikulum K-13) disederhanakan menjadi 11 mapel.

Di antara yang diganti atau disederhanakan antara lain: (1) mapel Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti diganti menjadi salah satu agama dan kepercayaan kepada Tuhan YME’; (2) mapel Sejarah Indonesia; Seni Budaya; Prakarya dan Kewirausahaan; Ekonomi; serta Bahasa dan Sastra Mandarin semua dihilangkan dan pada kurikulum yang disederhanakan menjadi mapel IPS; Seni & Prakarya; dan Program Pengembangan Karakter.

(3) begitupula pada mapel Fisika; Biologi; dan Kimia disederhanakan menjadi mapel IPA. “Kalau begini, bisa-bisa yang protes bukan hanya guru sejarah, tapi juga guru-guru mapel lainnya,” ujar Fikri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!