Polisi Tanya Balik Roy Suryo-Tifa soal Permintaan Penghentian Kasus, Kabid Humas: Baca Aturannya!
Senin, 11 Mei 2026 - 17:59 WIB
"Baca tentang aturan perundang-undangan yang ada, kalau ingin RJ baca. Ketentuan yang sudah dilakukan Pak Rismon seperti apa, yang dilakukan Pak Eggi Sudjana, sebenarnya bisa mempelajari hal-hal itu kalau minta untuk dihentikan," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Budi menyampaikan perkara tersebut akan memasuki tahap II pelimpahan atau P-21. Perkembangan proses itu segera disampaikan. "Dalam waktu dekat, kami akan sampaikan kelengkapan berkas perkara. Kami akan sampaikan tentang proses endingnya proses itu. Kami akan update kembali," kata Budi.
Sebelumnya, Tim Tifa and Roy's Advocate (Troya) menilai status tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi sudah tidak layak dilanjutkan. Mereka menuding adanya pelanggaran prosedur karena pelimpahan berkas perkara telah melewati batas waktu yang diatur KUHAP.
Koordinator Tim Troya Refly Harun mengatakan, pelimpahan tahap dua perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah melampaui batas waktu hingga lebih dari 70 hari. Kondisi tersebut membuat status tersangka Roy dan Tifa seharusnya dihentikan. Kliennya telah menyandang status tersangka selama 6 bulan sejak ditetapkan 7 November 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Budi menyampaikan perkara tersebut akan memasuki tahap II pelimpahan atau P-21. Perkembangan proses itu segera disampaikan. "Dalam waktu dekat, kami akan sampaikan kelengkapan berkas perkara. Kami akan sampaikan tentang proses endingnya proses itu. Kami akan update kembali," kata Budi.
Sebelumnya, Tim Tifa and Roy's Advocate (Troya) menilai status tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi sudah tidak layak dilanjutkan. Mereka menuding adanya pelanggaran prosedur karena pelimpahan berkas perkara telah melewati batas waktu yang diatur KUHAP.
Koordinator Tim Troya Refly Harun mengatakan, pelimpahan tahap dua perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah melampaui batas waktu hingga lebih dari 70 hari. Kondisi tersebut membuat status tersangka Roy dan Tifa seharusnya dihentikan. Kliennya telah menyandang status tersangka selama 6 bulan sejak ditetapkan 7 November 2025.
(jon)
Lihat Juga :