Polisi Tanya Balik Roy Suryo-Tifa soal Permintaan Penghentian Kasus, Kabid Humas: Baca Aturannya!
Senin, 11 Mei 2026 - 17:59 WIB
Polda Metro Jaya buka suara merespons Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang meminta kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dihentikan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Polda Metro Jaya buka suara merespons Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang meminta kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dihentikan terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polisi justru mempertanyakan alasan permintaan penghentian penyidikan.
"Saya tanya kembali alasannya untuk dihentikan kenapa? Saya tanya balik apa alasan untuk dihentikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Baca juga: Roy Suryo Cs Tolak Mediasi, Fokus Tuntaskan Kasus Ijazah Jokowi
Dia meminta kubu Roy dan Tifa membaca kembali aturan hukum terkait penghentian perkara. Dia juga menyinggung mekanisme restorative justice (RJ) yang sebelumnya ditempuh Rismon Hasiholan Sianipar dan Eggi Sudjana.
"Saya tanya kembali alasannya untuk dihentikan kenapa? Saya tanya balik apa alasan untuk dihentikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Baca juga: Roy Suryo Cs Tolak Mediasi, Fokus Tuntaskan Kasus Ijazah Jokowi
Dia meminta kubu Roy dan Tifa membaca kembali aturan hukum terkait penghentian perkara. Dia juga menyinggung mekanisme restorative justice (RJ) yang sebelumnya ditempuh Rismon Hasiholan Sianipar dan Eggi Sudjana.
Lihat Juga :