Politisi PDIP: RUU KKS untuk Lindungi Hak Sipil dan Demokrasi

Senin, 11 Mei 2026 - 16:16 WIB
PDIP, lanjut tegas Nico, menekankan UU KKS harus selaras dengan berbagai hal, khususnya menyangkut hak-hak warga sipil dan demokrasi. Pengawasan yang baik perlu dilakukan agar BSSN sebagai leading sector keamanan siber tidak menjadi badan yang over control atau super body. Selain itu perlu adanya mandatory sehingga kementerian atau lembaga wajib melaksanakan rekomendasi dikeluarkan BSSN.

Direktur Eksekutif di Catalyst Policy Works (CPW), Wahyudi Djafar mengingatkan tantangan terbesar dalam pengesahan UU KKS yaitu menyangkut ego sektoral lembaga atau instansi terkait. "Nah ini yang nanti mungkin jadi tantangan dalam proses pembahasan untuk memastikan sinkronisasi tidak hanya di level undang-undang tetapi antar aktornya gitu ya. Karena memang sekali lagi bahwa di Indonesia aktor-aktor ini sudah matang," katanya.

Selain Nico dan Wahyudi, diskusi juga menghadirkan dosen program studi kajian terorisme SPPB UI Sri Yunanto. Termasuk akademisi FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS Bhayangkara Awaludin Marwan, serta perwakilan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia Arry Abdi Syalman. Baca juga: 18 Juta Serangan Siber Mengguncang Asia Tenggara, Indonesia Diserang 3 Juta Kali

Dalam diskusi ini, semua narasumber sepakat RUU KKS sangat mendesak untuk segera disahkan. Data menunjukkan sebanyak 5,5 miliar anomali trafik nasional di tahun 2025. Ironisnya dari miliaran serangan tersebut, 74,59% masyarakat justru tidak menyadari pernah menjadi korban kejahatan siber.

Fakta terungkap juga menyebutkan banyak instansi belum memiliki tim tanggal siber dan hanya 28% perusahaan yang memiliki protokol keamanan siber memadai. Singkatnya, respons terhadap notifikasi keamanan masih rendah.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!