Politisi PDIP: RUU KKS untuk Lindungi Hak Sipil dan Demokrasi
Senin, 11 Mei 2026 - 16:16 WIB
loading...
Diskusi bertema Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber di Gedung Pascasarjana UI Salemba, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber ( RUU KKS ) bukan sebagai alat kontrol pemerintah untuk membatasi hak publik di dunia siber. Pengawasan, perlindungan hak sipil, dan demokrasi menjadi beberapa poin krusial yang akan dibahas DPR atas RUU KKS.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPR Junico BP Siahaan atau lebih dikenal Nico Siahaan kepada wartawan usai diskusi bertema Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber di Gedung Pascasarjana UI Salemba, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Nico menekankan keberadaan UU KKS justru menjadi bukti pemerintah sangat serius melindungi kepentingan publik dari berbagai potensi serangan siber .
Penegasan itu dikemukakan Nico sebagai klarifikasi atas mencuatnya isu RUU KKS akan menjadi alat kontrol pemerintah di dunia siber. "Kemarin sudah ada pengawasan ruang digital, kemarin ada kementerian, Komdigi datang, kemudian melakukan seperti memaksa untuk sebuah website untuk di-take down kontennya. Nah, mungkin gara-gara itu sehingga banyak berpendapat bahwa ini undang-undang akan melanggar hak-hak masyarakat berpendapat. Justru ini di hulunya," katanya. Baca juga: 3 Surpres Dibacakan Puan di Rapat Paripurna, Ada soal RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Politisi PDIP ini menjelaskan konten dan platform merupakan hilir di dunia siber. Sementara UU KKS adalah sistem yang dalam hal ini merupakan hulu di dunia siber Indonesia. ”Tanpa sistem ini, tanpa keamanan, mereka (publik) juga gak bisa melakukan konten. Jadi kita melakukan pertahanan justru. Undang-undang ini akan fokus kepada pertahanan terhadap sistem jaringan dari serangan-serangan yang luar. Bukan melarang hak-hak sipil berpendapat," ungkapnya
Menurutnya, KKS ini justru untuk memberikan keamanan, supaya semua bisa melakukan kegiatan digital di Indonesia. ”Bayangkan, bukan hanya digital saja ya, semua berkaitan dengan publik yang hari ini juga bisa dinikmati, semuanya itu bisa menjadi kemudahan-kemudahan," lanjutnya.
Lebih jauh Nico menuturkan RUU KKS sangat penting disahkan menjadi undang-undang, terlebih seiring semakin tingginya serangan siber di Indonesia saat ini. Keberadaan artificial intelligence (AI) menambah potensi kerentanan di ruang digital
PDIP, lanjut tegas Nico, menekankan UU KKS harus selaras dengan berbagai hal, khususnya menyangkut hak-hak warga sipil dan demokrasi. Pengawasan yang baik perlu dilakukan agar BSSN sebagai leading sector keamanan siber tidak menjadi badan yang over control atau super body. Selain itu perlu adanya mandatory sehingga kementerian atau lembaga wajib melaksanakan rekomendasi dikeluarkan BSSN.
Direktur Eksekutif di Catalyst Policy Works (CPW), Wahyudi Djafar mengingatkan tantangan terbesar dalam pengesahan UU KKS yaitu menyangkut ego sektoral lembaga atau instansi terkait. "Nah ini yang nanti mungkin jadi tantangan dalam proses pembahasan untuk memastikan sinkronisasi tidak hanya di level undang-undang tetapi antar aktornya gitu ya. Karena memang sekali lagi bahwa di Indonesia aktor-aktor ini sudah matang," katanya.
Selain Nico dan Wahyudi, diskusi juga menghadirkan dosen program studi kajian terorisme SPPB UI Sri Yunanto. Termasuk akademisi FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS Bhayangkara Awaludin Marwan, serta perwakilan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia Arry Abdi Syalman. Baca juga: 18 Juta Serangan Siber Mengguncang Asia Tenggara, Indonesia Diserang 3 Juta Kali
Dalam diskusi ini, semua narasumber sepakat RUU KKS sangat mendesak untuk segera disahkan. Data menunjukkan sebanyak 5,5 miliar anomali trafik nasional di tahun 2025. Ironisnya dari miliaran serangan tersebut, 74,59% masyarakat justru tidak menyadari pernah menjadi korban kejahatan siber.
Fakta terungkap juga menyebutkan banyak instansi belum memiliki tim tanggal siber dan hanya 28% perusahaan yang memiliki protokol keamanan siber memadai. Singkatnya, respons terhadap notifikasi keamanan masih rendah.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPR Junico BP Siahaan atau lebih dikenal Nico Siahaan kepada wartawan usai diskusi bertema Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber di Gedung Pascasarjana UI Salemba, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Nico menekankan keberadaan UU KKS justru menjadi bukti pemerintah sangat serius melindungi kepentingan publik dari berbagai potensi serangan siber .
Penegasan itu dikemukakan Nico sebagai klarifikasi atas mencuatnya isu RUU KKS akan menjadi alat kontrol pemerintah di dunia siber. "Kemarin sudah ada pengawasan ruang digital, kemarin ada kementerian, Komdigi datang, kemudian melakukan seperti memaksa untuk sebuah website untuk di-take down kontennya. Nah, mungkin gara-gara itu sehingga banyak berpendapat bahwa ini undang-undang akan melanggar hak-hak masyarakat berpendapat. Justru ini di hulunya," katanya. Baca juga: 3 Surpres Dibacakan Puan di Rapat Paripurna, Ada soal RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Politisi PDIP ini menjelaskan konten dan platform merupakan hilir di dunia siber. Sementara UU KKS adalah sistem yang dalam hal ini merupakan hulu di dunia siber Indonesia. ”Tanpa sistem ini, tanpa keamanan, mereka (publik) juga gak bisa melakukan konten. Jadi kita melakukan pertahanan justru. Undang-undang ini akan fokus kepada pertahanan terhadap sistem jaringan dari serangan-serangan yang luar. Bukan melarang hak-hak sipil berpendapat," ungkapnya
Menurutnya, KKS ini justru untuk memberikan keamanan, supaya semua bisa melakukan kegiatan digital di Indonesia. ”Bayangkan, bukan hanya digital saja ya, semua berkaitan dengan publik yang hari ini juga bisa dinikmati, semuanya itu bisa menjadi kemudahan-kemudahan," lanjutnya.
Lebih jauh Nico menuturkan RUU KKS sangat penting disahkan menjadi undang-undang, terlebih seiring semakin tingginya serangan siber di Indonesia saat ini. Keberadaan artificial intelligence (AI) menambah potensi kerentanan di ruang digital
PDIP, lanjut tegas Nico, menekankan UU KKS harus selaras dengan berbagai hal, khususnya menyangkut hak-hak warga sipil dan demokrasi. Pengawasan yang baik perlu dilakukan agar BSSN sebagai leading sector keamanan siber tidak menjadi badan yang over control atau super body. Selain itu perlu adanya mandatory sehingga kementerian atau lembaga wajib melaksanakan rekomendasi dikeluarkan BSSN.
Direktur Eksekutif di Catalyst Policy Works (CPW), Wahyudi Djafar mengingatkan tantangan terbesar dalam pengesahan UU KKS yaitu menyangkut ego sektoral lembaga atau instansi terkait. "Nah ini yang nanti mungkin jadi tantangan dalam proses pembahasan untuk memastikan sinkronisasi tidak hanya di level undang-undang tetapi antar aktornya gitu ya. Karena memang sekali lagi bahwa di Indonesia aktor-aktor ini sudah matang," katanya.
Selain Nico dan Wahyudi, diskusi juga menghadirkan dosen program studi kajian terorisme SPPB UI Sri Yunanto. Termasuk akademisi FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS Bhayangkara Awaludin Marwan, serta perwakilan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia Arry Abdi Syalman. Baca juga: 18 Juta Serangan Siber Mengguncang Asia Tenggara, Indonesia Diserang 3 Juta Kali
Dalam diskusi ini, semua narasumber sepakat RUU KKS sangat mendesak untuk segera disahkan. Data menunjukkan sebanyak 5,5 miliar anomali trafik nasional di tahun 2025. Ironisnya dari miliaran serangan tersebut, 74,59% masyarakat justru tidak menyadari pernah menjadi korban kejahatan siber.
Fakta terungkap juga menyebutkan banyak instansi belum memiliki tim tanggal siber dan hanya 28% perusahaan yang memiliki protokol keamanan siber memadai. Singkatnya, respons terhadap notifikasi keamanan masih rendah.
(poe)
Lihat Juga :