Pakar: Keterlambatan Pengembalian Berkas Perkara Roy Suryo Masih dalam Koridor Hukum
Minggu, 10 Mei 2026 - 18:11 WIB
Menurut Edi, dasar hukum mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 110 dan Pasal 138 KUHAP. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa jaksa memiliki kewenangan meneliti hasil penyidikan. Apabila dianggap belum lengkap, berkas dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
“KUHAP juga memberikan batas waktu kepada jaksa untuk mengembalikan berkas, yakni paling lama 14 hari sejak berkas diterima. Karena itu, selama pengembalian dilakukan dalam tahapan prapenuntutan dan disertai petunjuk yang jelas, maka tindakan tersebut tetap berada dalam koridor hukum acara pidana,” tegasnya.
Lihat video: TERUNGKAP! Roy Suryo CS Tunjukkan Bukti Baru Kasus Ijazah Jokowi
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut, suatu proses baru dapat dianggap cacat prosedur apabila terdapat pelanggaran nyata terhadap KUHAP. Misalnya, penghentian perkara tanpa dasar hukum, pengabaian hak tersangka, atau tindakan di luar kewenangan aparat penegak hukum.
“KUHAP juga memberikan batas waktu kepada jaksa untuk mengembalikan berkas, yakni paling lama 14 hari sejak berkas diterima. Karena itu, selama pengembalian dilakukan dalam tahapan prapenuntutan dan disertai petunjuk yang jelas, maka tindakan tersebut tetap berada dalam koridor hukum acara pidana,” tegasnya.
Lihat video: TERUNGKAP! Roy Suryo CS Tunjukkan Bukti Baru Kasus Ijazah Jokowi
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut, suatu proses baru dapat dianggap cacat prosedur apabila terdapat pelanggaran nyata terhadap KUHAP. Misalnya, penghentian perkara tanpa dasar hukum, pengabaian hak tersangka, atau tindakan di luar kewenangan aparat penegak hukum.
Lihat Juga :