Pakar: Keterlambatan Pengembalian Berkas Perkara Roy Suryo Masih dalam Koridor Hukum
Minggu, 10 Mei 2026 - 18:11 WIB
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara, Jakarta Edi Hasibuan menilai, keterlambatan pengembalian berkas perkara Roy Suryo masih dalam koridor hukum. Foto/SindoNews
JAKARTA - Proses pengembalian berkas perkara yang melibatkan Roy Suryo dari kepolisian kepada kejaksaan yang lambat tidak dapat dikategorikan sebagai kesalahan prosedur. Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, mekanisme pengembalian berkas justru merupakan bagian normal dari tahapan prapenuntutan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara, Jakarta Edi Hasibuan menilai, hubungan antara penyidik kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang memungkinkan terjadinya pengembalian berkas perkara. Hal itu terjadi apabila jaksa menilai masih terdapat kekurangan formil maupun materiil dalam hasil penyidikan.
“Dalam praktik penegakan hukum, pengembalian berkas perkara merupakan hal yang biasa. Itu dikenal dalam mekanisme P-19, yakni ketika jaksa memberikan petunjuk agar penyidik melengkapi alat bukti atau unsur pidana tertentu sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Dosen Pengajar Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum ini.
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Kejati Jakarta Masih Dalami Berkas Roy Suryo Cs
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara, Jakarta Edi Hasibuan menilai, hubungan antara penyidik kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang memungkinkan terjadinya pengembalian berkas perkara. Hal itu terjadi apabila jaksa menilai masih terdapat kekurangan formil maupun materiil dalam hasil penyidikan.
“Dalam praktik penegakan hukum, pengembalian berkas perkara merupakan hal yang biasa. Itu dikenal dalam mekanisme P-19, yakni ketika jaksa memberikan petunjuk agar penyidik melengkapi alat bukti atau unsur pidana tertentu sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Dosen Pengajar Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum ini.
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Kejati Jakarta Masih Dalami Berkas Roy Suryo Cs
Lihat Juga :