Pakar: Keterlambatan Pengembalian Berkas Perkara Roy Suryo Masih dalam Koridor Hukum

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:11 WIB
“Jangan semua pengembalian berkas langsung dianggap maladministrasi atau pelanggaran prosedur. Dalam banyak perkara besar, berkas bahkan bisa beberapa kali bolak-balik demi memastikan pembuktian benar-benar matang sebelum masuk persidangan,” katanya.

Dengan demikian, pengembalian berkas perkara Roy Suryo dari kepolisian kepada kejaksaan pada dasarnya masih merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dan lazim dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia. Artinya, alasan lambatnya penyerahan berkas dari kepolisian ke kejaksaan tidak bisa menjadi alasan perkara ini dihentikan.

"Saya berpandangan penghentian perkara ada mekanismenya sendiri," kata penulis buku hukum kepolisian dan politik hukum kepolisian ini.

Sebelumnya, Pakar telematika Roy Suryo kembali mendesak kepolisian segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Roy menilai proses hukum terhadap dirinya dan sisa empat tersangka lain dalam kasus tersebut berbelit-belit. Polisi dinilai juga telah melanggar prosedur karena telah melewati batas pengembalian berkas perkara ke kejaksaan. “Ya harusnya itu sudah kedaluwarsa. Makanya saya mendesak itu (SP3)," ujar Roy
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!