Pakar: Keterlambatan Pengembalian Berkas Perkara Roy Suryo Masih dalam Koridor Hukum

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:11 WIB
loading...
Pakar: Keterlambatan...
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara, Jakarta Edi Hasibuan menilai, keterlambatan pengembalian berkas perkara Roy Suryo masih dalam koridor hukum. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Proses pengembalian berkas perkara yang melibatkan Roy Suryo dari kepolisian kepada kejaksaan yang lambat tidak dapat dikategorikan sebagai kesalahan prosedur. Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, mekanisme pengembalian berkas justru merupakan bagian normal dari tahapan prapenuntutan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara, Jakarta Edi Hasibuan menilai, hubungan antara penyidik kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang memungkinkan terjadinya pengembalian berkas perkara. Hal itu terjadi apabila jaksa menilai masih terdapat kekurangan formil maupun materiil dalam hasil penyidikan.

“Dalam praktik penegakan hukum, pengembalian berkas perkara merupakan hal yang biasa. Itu dikenal dalam mekanisme P-19, yakni ketika jaksa memberikan petunjuk agar penyidik melengkapi alat bukti atau unsur pidana tertentu sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Dosen Pengajar Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum ini.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Kejati Jakarta Masih Dalami Berkas Roy Suryo Cs

Menurut Edi, dasar hukum mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 110 dan Pasal 138 KUHAP. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa jaksa memiliki kewenangan meneliti hasil penyidikan. Apabila dianggap belum lengkap, berkas dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.

“KUHAP juga memberikan batas waktu kepada jaksa untuk mengembalikan berkas, yakni paling lama 14 hari sejak berkas diterima. Karena itu, selama pengembalian dilakukan dalam tahapan prapenuntutan dan disertai petunjuk yang jelas, maka tindakan tersebut tetap berada dalam koridor hukum acara pidana,” tegasnya.

Lihat video: TERUNGKAP! Roy Suryo CS Tunjukkan Bukti Baru Kasus Ijazah Jokowi


Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut, suatu proses baru dapat dianggap cacat prosedur apabila terdapat pelanggaran nyata terhadap KUHAP. Misalnya, penghentian perkara tanpa dasar hukum, pengabaian hak tersangka, atau tindakan di luar kewenangan aparat penegak hukum.

“Jangan semua pengembalian berkas langsung dianggap maladministrasi atau pelanggaran prosedur. Dalam banyak perkara besar, berkas bahkan bisa beberapa kali bolak-balik demi memastikan pembuktian benar-benar matang sebelum masuk persidangan,” katanya.

Dengan demikian, pengembalian berkas perkara Roy Suryo dari kepolisian kepada kejaksaan pada dasarnya masih merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dan lazim dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia. Artinya, alasan lambatnya penyerahan berkas dari kepolisian ke kejaksaan tidak bisa menjadi alasan perkara ini dihentikan.

"Saya berpandangan penghentian perkara ada mekanismenya sendiri," kata penulis buku hukum kepolisian dan politik hukum kepolisian ini.

Sebelumnya, Pakar telematika Roy Suryo kembali mendesak kepolisian segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Roy menilai proses hukum terhadap dirinya dan sisa empat tersangka lain dalam kasus tersebut berbelit-belit. Polisi dinilai juga telah melanggar prosedur karena telah melewati batas pengembalian berkas perkara ke kejaksaan. “Ya harusnya itu sudah kedaluwarsa. Makanya saya mendesak itu (SP3)," ujar Roy
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik Polri Bungkam...
Penyidik Polri Bungkam Usai Serahkan Berkas Penyidikan Febrie ke Kejagung
Roy Suryo Klaim Tak...
Roy Suryo Klaim Tak Rusak Dokumen Ijazah Jokowi: Sampai Sekarang Masih Bisa Diakses Publik
20 Perwira Perkuat Polda...
20 Perwira Perkuat Polda Metro usai Dimutasi Kapolri, Ini Namanya
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
Polda Metro Tepis Selundupkan...
Polda Metro Tepis Selundupkan Pasal 32 UU ITE untuk Jerat Roy Suryo
Kejaksaan: Roy Suryo...
Kejaksaan: Roy Suryo Salah Alamat Minta Kejari Jaksel Batalkan Penetapan Tersangkanya
Ini Motif Pelaku Kirim...
Ini Motif Pelaku Kirim Ancaman Bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
Rekomendasi
Pertama Kali, Pasukan...
Pertama Kali, Pasukan AS Serang Pangkalan Angkatan Laut Iran dengan Drone Laut
Memilukan, Driver Ojol...
Memilukan, Driver Ojol Tewas Ditikam saat Tidur di Pangkalan, Motor dan Ponsel Raib
Huawei dan Chery Ungkap...
Huawei dan Chery Ungkap Identitas Mantan Desainer Ferrari di Balik Luxeed RX
Berita Terkini
BPDP Dukung Penguatan...
BPDP Dukung Penguatan Kemitraan Sawit Indonesia dengan Rusia
Menhaj Minta BPKH Cairkan...
Menhaj Minta BPKH Cairkan Rp4 Triliun untuk DP Layanan Haji 2027 ke Arab Saudi
Penyidik Polri Bungkam...
Penyidik Polri Bungkam Usai Serahkan Berkas Penyidikan Febrie ke Kejagung
Febrie Adriansyah Hanya...
Febrie Adriansyah Hanya Dicekal 20 Hari, Menteri Imipas: Masih Sementara
6 Kandidat Calon Ketua...
6 Kandidat Calon Ketua Umum PB SEMMI Periode 20262029 Resmi Ditetapkan
KAEF Siapkan Ekosistem...
KAEF Siapkan Ekosistem Terintegrasi, Perkuat Misi Indonesia Bebas TB pada 2030
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved