Tunda Pilkada Sampai Vaksin Covid-19 Ditemukan dan Bisa Disebar
Minggu, 20 September 2020 - 11:18 WIB
JAKARTA - Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) tentang penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 mendapat dukungan. Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura setuju pilkada di 270 daerah ditunda.
"Setuju. Supaya konsentrasi kita enggak terpecah. Setidaknya untuk daerah yang terkategori masuk zona merah dan oranye. Kalaupun lanjut hanya daerah hijau," ujar Charles Simabura kepada SINDOnews, Minggu (20/9/2020).
Namun, menurut Charles, penundaan pilkada serentak seluruhnya atau di 270 daerah justru lebih baik. Tujuannya, agar zona hijau tidak menjadi oranye atau merah karena pilkada.
"Tunda sampai dengan vaksin ditemukan dan bisa disebar. Ini juga yang kemudian dijanjikan pemerintah. Menuju Desember cukup panjang waktu kita dan trennya bakal tambah terus. Kecuali besok kita sudah mau nyoblos, sebentar lagi kita mau masuk puncak pelaksanaan pilkada yaitu masa kampanye," imbuhnya.
( ).
Kata dia, hal tersebut juga belajar dari sebelumnya, yakni saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah, protokol kesehatan sulit ditegakkan. "KPU pun mengizinkan kampanye terbuka," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Komnas HAM menilai penundaan Pilkada Serentak 2020 dimungkinkan secara peraturan.( ).
"Setuju. Supaya konsentrasi kita enggak terpecah. Setidaknya untuk daerah yang terkategori masuk zona merah dan oranye. Kalaupun lanjut hanya daerah hijau," ujar Charles Simabura kepada SINDOnews, Minggu (20/9/2020).
Namun, menurut Charles, penundaan pilkada serentak seluruhnya atau di 270 daerah justru lebih baik. Tujuannya, agar zona hijau tidak menjadi oranye atau merah karena pilkada.
"Tunda sampai dengan vaksin ditemukan dan bisa disebar. Ini juga yang kemudian dijanjikan pemerintah. Menuju Desember cukup panjang waktu kita dan trennya bakal tambah terus. Kecuali besok kita sudah mau nyoblos, sebentar lagi kita mau masuk puncak pelaksanaan pilkada yaitu masa kampanye," imbuhnya.
( ).
Kata dia, hal tersebut juga belajar dari sebelumnya, yakni saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah, protokol kesehatan sulit ditegakkan. "KPU pun mengizinkan kampanye terbuka," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Komnas HAM menilai penundaan Pilkada Serentak 2020 dimungkinkan secara peraturan.( ).
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda