Pakar Hukum Ungkap Pentingnya Penguatan Kompolnas untuk Tingkatkan Kinerja Polri

Rabu, 06 Mei 2026 - 12:21 WIB
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Assihidiqie mengatakan Presiden Prabowo Subianto setuju Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diperkuat. Foto/SindoNews
JAKARTA - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Assihidiqie mengatakan Presiden Prabowo Subianto setuju Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) diperkuat. Ke depan anggota Kompolnas bukan lagi ex officio atau berdasarkan hak jabatan.

Saat ini susunan anggota Kompolnas tiga menteri yakni Menko Polkam sebagai Ketua Kompolnas, Mendagri dan Menkum sebagai wakil ketua. Ke depan Kompolnas akan dibuat menjadi independen dan rekomendasinya mengikat.



Menanggapi rencana tersebut, pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menyambut baik masukan tersebut. Selama ini, kata Edi, kehadiran Kompolnas walaupun sudah dibentuk puluhan tahun tapi manfaatnya belum banyak dirasakan oleh kepolisian dan juga masyarakat.

Baca juga: Ini 6 Rekomendasi Komisi Reformasi Polri yang Diserahkan ke Prabowo, Apa Saja?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!