2 Terdakwa LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara, Begini Tanggapan KPK

Senin, 04 Mei 2026 - 22:48 WIB
Dua terdakwa tersebut ialah, Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014 dan Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015-2018.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Suwandi saat membacakan amar putusan, Senin (4/5/2026).

Selain itu, kedua terdakwa juga dikenai denda Rp200 juta subsoder 80 hari kurungan badan.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana, Hari Karyuliarto dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan badan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!