2 Terdakwa LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara, Begini Tanggapan KPK

Senin, 04 Mei 2026 - 22:48 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bersalah dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Foto/SindoNews
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bersalah dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Mereka dihukum dengan pidana penjara selama 4,5 dan 3,5 tahun.

Merespons hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi putusan yang dijatuhkan majelis hakim. "KPK menyampaikan apresiasi pada majelis hakim yang telah memutus bersalah terhadap terdakwa saudara HK dan saudara YA," kata Budi Prasetyo, Senin (4/5/2026).



Budi menjelaskan, dengan putusan tersebut dua terdakwa yang dimaksud terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan gas cair.

Baca juga: Dua Terdakwa Kasus LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!