Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK: Penyidikan Sesuai Hukum Acara yang Berlaku
Minggu, 03 Mei 2026 - 23:52 WIB
Sebelumnya, KPK kembali mendapat 'perlawanan' dari tersangka. Kali ini, giliran eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (Jaksel).
Praperadilan tersebut diajukan pada Selasa, 28 April 2026. Dalam gugatannya, ia keberatan atas penyitaan yang dilakukan KPK.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dilihat Minggu (3/5/2026).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Adapun, sidang perdana dijadwalkan pada Senin (11/5/2026) pukul 10.00 WIB di ruang sidang 01.
Praperadilan tersebut diajukan pada Selasa, 28 April 2026. Dalam gugatannya, ia keberatan atas penyitaan yang dilakukan KPK.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dilihat Minggu (3/5/2026).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Adapun, sidang perdana dijadwalkan pada Senin (11/5/2026) pukul 10.00 WIB di ruang sidang 01.
(cip)
Lihat Juga :