Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK: Penyidikan Sesuai Hukum Acara yang Berlaku
Minggu, 03 Mei 2026 - 23:52 WIB
loading...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, menghormati langkah eks Waka PN Depok yang mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghormati langkah hukum eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan yang mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. KPK menilai langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara.
"Itu adalah hak setiap warga negara untuk menguji aspek formil dari proses penegakan hukum, dan KPK memandangnya sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (3/5/2026).
Budi menegaskan, penanganan perkara tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. "KPK meyakini bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, Keberatan atas Penyitaan KPK
"Baik dalam penetapan tersangka maupun pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang menjadi objek prapid ini," sambungnya.
Budi lantas menyinggung praperadilan yang diajukan eks Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta yang diputus hakim tidak dapat diterima.
"Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan telah sesuai dengan koridor hukum," ucapnya.
Lihat video: Terkuak! Hakim PN Depok Sita Tanah Warga Hanya Gara-gara Rp850 Juta
Budi menjelaskan, KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan dan menghadapi proses ini dengan terbuka dan menghormati jalannya persidangan.
"Kami percaya, praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif, bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK kembali mendapat 'perlawanan' dari tersangka. Kali ini, giliran eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (Jaksel).
Praperadilan tersebut diajukan pada Selasa, 28 April 2026. Dalam gugatannya, ia keberatan atas penyitaan yang dilakukan KPK.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dilihat Minggu (3/5/2026).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Adapun, sidang perdana dijadwalkan pada Senin (11/5/2026) pukul 10.00 WIB di ruang sidang 01.
"Itu adalah hak setiap warga negara untuk menguji aspek formil dari proses penegakan hukum, dan KPK memandangnya sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (3/5/2026).
Budi menegaskan, penanganan perkara tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. "KPK meyakini bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, Keberatan atas Penyitaan KPK
"Baik dalam penetapan tersangka maupun pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang menjadi objek prapid ini," sambungnya.
Budi lantas menyinggung praperadilan yang diajukan eks Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta yang diputus hakim tidak dapat diterima.
"Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan telah sesuai dengan koridor hukum," ucapnya.
Lihat video: Terkuak! Hakim PN Depok Sita Tanah Warga Hanya Gara-gara Rp850 Juta
Budi menjelaskan, KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan dan menghadapi proses ini dengan terbuka dan menghormati jalannya persidangan.
"Kami percaya, praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif, bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK kembali mendapat 'perlawanan' dari tersangka. Kali ini, giliran eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (Jaksel).
Praperadilan tersebut diajukan pada Selasa, 28 April 2026. Dalam gugatannya, ia keberatan atas penyitaan yang dilakukan KPK.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dilihat Minggu (3/5/2026).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Adapun, sidang perdana dijadwalkan pada Senin (11/5/2026) pukul 10.00 WIB di ruang sidang 01.
(cip)
Lihat Juga :