Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK: Penyidikan Sesuai Hukum Acara yang Berlaku

Minggu, 03 Mei 2026 - 23:52 WIB
loading...
Eks Waka PN Depok Ajukan...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, menghormati langkah eks Waka PN Depok yang mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghormati langkah hukum eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan yang mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. KPK menilai langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara.

"Itu adalah hak setiap warga negara untuk menguji aspek formil dari proses penegakan hukum, dan KPK memandangnya sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (3/5/2026).

Budi menegaskan, penanganan perkara tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. "KPK meyakini bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, Keberatan atas Penyitaan KPK

"Baik dalam penetapan tersangka maupun pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang menjadi objek prapid ini," sambungnya.

Budi lantas menyinggung praperadilan yang diajukan eks Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta yang diputus hakim tidak dapat diterima.

"Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan telah sesuai dengan koridor hukum," ucapnya.

Lihat video: Terkuak! Hakim PN Depok Sita Tanah Warga Hanya Gara-gara Rp850 Juta


Budi menjelaskan, KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan dan menghadapi proses ini dengan terbuka dan menghormati jalannya persidangan.

"Kami percaya, praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif, bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK kembali mendapat 'perlawanan' dari tersangka. Kali ini, giliran eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (Jaksel).

Praperadilan tersebut diajukan pada Selasa, 28 April 2026. Dalam gugatannya, ia keberatan atas penyitaan yang dilakukan KPK.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dilihat Minggu (3/5/2026).

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Adapun, sidang perdana dijadwalkan pada Senin (11/5/2026) pukul 10.00 WIB di ruang sidang 01.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Kabar Duka, Icuk Nugroho...
Kabar Duka, Icuk Nugroho Pemeran Saep di Preman Pensiun Meninggal Dunia
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 3 Resmi Dibuka, Kuotanya 20 Ribu Peserta
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Cari 38 Finalis Terbaik, Audisi Terakhir Digelar di Jakarta
Berita Terkini
Disentil Jadi Partai...
Disentil Jadi Partai Penyeimbang, PDIP: Golkar Urus Pemadaman Listrik Saja
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Ketika Kebaikan Menjadi...
Ketika Kebaikan Menjadi Strategi: Akhir Dominasi Reward dan Punishment?
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved