Ujian Integritas Kejaksaan dalam Kasus Dokter Tifa dan Roy Suryo

Sabtu, 02 Mei 2026 - 06:13 WIB
Ketidakpastian semakin mencolok ketika perkara serupa—seperti yang melibatkan Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar—justru dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di kepolisian.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah terdapat standar yang sama dalam penanganan perkara? Dapatkah kejaksaan mengambil langkah penghentian penuntutan dalam perkara dr. Tifa dan Roy Suryo?

Dalam hukum acara pidana Indonesia, jaksa memiliki asas oportunitas sebagai pengecualian terhadap asas legalitas. Jika asas legalitas menuntut setiap perkara dengan bukti cukup harus dibawa ke pengadilan, maka asas oportunitas membuka ruang sebaliknya: perkara dapat tidak dituntut apabila dinilai lebih merugikan kepentingan publik jika dilanjutkan.

Ketika satu perkara terus bergulir tanpa kepastian, sementara perkara lain dihentikan, prinsip equality before the law berada dalam ancaman serius. Ketidakkonsistenan ini bukan sekadar perbedaan teknis, melainkan indikasi problem dalam penerapan hukum secara seragam.

Sebagaimana diingatkan oleh Lon L. Fuller (1969), hukum hanya bermakna apabila dapat diprediksi, konsisten, dan tidak kontradiktif. Ketika praktik hukum menunjukkan sebaliknya, hukum kehilangan otoritas moralnya.

Transisi Regulasi dan Praktik di Lapangan



Sebagian persoalan ini juga dipengaruhi oleh masa transisi antara KUHP, KUHAP, dan berbagai aturan turunannya. Ketidaksinkronan regulasi membuka ruang tafsir yang luas, yang dalam praktik sering berujung pada ketidakpastian.

Namun, problem utama sejatinya bukan pada norma, melainkan implementasi. Seperti ditegaskan oleh Satjipto Rahardjo (2009), hukum adalah institusi moral yang bergantung pada integritas pelaksananya. Tanpa integritas, hukum hanya menjadi teks kosong.

Pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung kepada penuntut umum harus tetap sejalan dengan kebijakan penegakan hukum yang ditetapkan oleh Jaksa Agung sebagai pemegang kewenangan penuntutan. Hal ini sejalan dengan asas een en ondeelbaarheid sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Di tengah kekosongan pengaturan waktu yang tegas dalam KUHAP, Kejaksaan mencoba membangun “arsitektur waktu” melalui Pedoman Jaksa Agung No. 1 Tahun 2026. Pedoman ini mengatur batas waktu administratif secara rinci, mulai dari penunjukan jaksa hingga koordinasi dengan penyidik.

Langkah ini patut diapresiasi. Namun, karena masih bersifat administratif (soft law), pelanggaran terhadap batas waktu tersebut tidak memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Hal serupa terlihat dalam Pedoman Jampidum tanggal 30 Desember 2025 yang lebih fokus pada manajemen transisi KUHP–KUHAP, bukan pada kepastian waktu proses.

Akibatnya, waktu tetap diposisikan sebagai variabel manajerial, bukan sebagai hak hukum tersangka. Pelanggaran terhadap tenggat waktu tidak menimbulkan sanksi yuridis yang kuat, sehingga berpotensi membuka ruang penyalahgunaan.

Waktu sebagai Instrumen Kekuasaan

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!