Prabowo Berkomitmen Bakal Memangkas Potongan Ojol dari 20% Jadi 8%

Jum'at, 01 Mei 2026 - 11:20 WIB
Selain soal pembagian pendapatan, Perpres ini juga mewajibkan penyediaan perlindungan sosial bagi pengemudi ojol, meliputi jaminan kecelakaan kerja dan pemberian fasilitas BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan.

Langkah progresif Presiden ini sekaligus menjawab aspirasi yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Dalam orasinya di lokasi yang sama, Said Iqbal membawa 11 isu strategis, termasuk tuntutan agar tarif potongan ojol diturunkan menjadi 10% dari angka sebelumnya yang mencapai 20%.

Said Iqbal menilai kebijakan pro-ojol ini merupakan bentuk keberpihakan nyata Presiden terhadap pekerja di sektor transportasi daring. "Kami meminta potongan ojol 10% bukan 20%. Dan kami sudah tahu Bapak pro kepada kawan-kawan ojol untuk tarif ojol 10% bukan 20%," ujar Said Iqbal sebelumnya.

Realisasi potongan menjadi 8% oleh Presiden Prabowo ini melampaui tuntutan awal Partai Buruh, yang menurut Presiden merupakan wujud dari amanat undang-undang untuk menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!