Kasus Kuota Haji, KPK Panggil 3 Pimpinan PIHK

Kamis, 30 April 2026 - 12:10 WIB
Baca Juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya sudah ditahan.

Dua tersangka lainnya adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Namun, KPK belum menahan keduanya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!