Keterlibatan 4 Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar usai Absen Apel Pagi

Rabu, 29 April 2026 - 16:56 WIB
Pada 17 Maret 2026 pukul 09.00 WIB setelah upacara bendera 17-an Mayjen TNI Bosco memerintahkan Kolonel Inf Heri Heryadi (Saksi-1/Dandenma Bais TNI) untuk melakukan pengecekan personel. Di saat itu, Saksi-1 mengetahui bahwa Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi sedang sakit dan memeriahkan untuk dilakukan pengecekan.

Dalam pemeriksaan fisik, Serda Edi Sudarko mengalami luka di bagian seluruh wajah, mata sebelah kanan agak bengkak sedikit dan berair, luka bakar pada pangkal leher sebelah kanan, luka bakar pada bagian dada sebelah kanan dan luka bakar pada bagian lengan sebelah kiri. Sedangkan Lettu Budhi Hariyanto Widhi mengalami luka bakar akibat terkena cairan kimia di bagian lengan sebelah kanan.

Dari luka tersebut, dilakukan pendalaman dengan cara mewawancara terhadap terdakwa I dan Terdakwa II. Dari hasil pendalaman tersebut, kedua terdakwa mengakui perbuatannya melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

"Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 mengakui telah melakukan kekerasan terhadap aktivis Kontras sebagaimana yang viral di media dan saat melakukan kekerasan tersebut tidak hanya Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 akan tetapi adanya keterlibatan Terdakwa 3 dan 4," ucapnya.

Setelah itu, para terdakwa langsung diamankan ke sel tahanan Denma Bais TNI. Kemudian pada tanggal 18 Maret 2026 para terdakwa dilimpahkan ke Puspom TNI untuk diproses secara hukum yang berlaku.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!