Kebencian Terhadap Korupsi dan Koruptor

Rabu, 29 April 2026 - 11:00 WIB
Sikap perilaku masyarakat terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa sedemikian dalam praktik peradilan pidana korupsi telah mengakibatkan tidak optimalnya upaya penegakan hukum yang dapat menciptakan kepastian hukum yang adil karena objektivitas masyarakat terkadang aparatur penegak hukum; telah tidak secara jernih dan teliti membahas perkara tipikor di dalam sidang pengadilan, termasuk tidak dapat diingkari oleh Hakim yang memeriksa dan memutus perkara korupsi.

Merujuk pada uraian tersebut, perlu dipertanyakan, apakah proses peradilan pidana perkara tipikor yang sejak awal penetapan tersangka korupsi yang diliputi penuh rasa kebencian masyarakat dan terkadang aparatur penegak hukum, dapat dijalankan secara benar objektif, jujur dan adil?

Sebagaimana telah dititahkan dalam Kitab suci Al-Qur’an surat Al- Maidah Ayat 8 menyatakan, “Hai orang-orang yang beriman jadilah kamu penegak keadilan.. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. Surat Al-Maidah ayat 8 ditujukan terhadap orang-orang yang beriman (termasuk aparatur penegak hukum beragama Islam) untuk menjalankan perintah-Nya.

Yang terjadi di dalam praktik pemberantasan korupsi selama hampir 25 tahun lebih sejak tahun 1999, kebencian terhadap korupsi dan tersangka/terdakwa korupsi tampak berlebihan bahkan telah menimbulkan ketidakadilan baginya dan keluarganya.

Bahkan, sikap dan rasa kebencian ini tidak hanya bertentangan dengan moral agama Islam melainkan juga bertentangan dengan pembaruan UU Pidana (KUHP 2023/KUHAP 2025) yang secara normatif telah menyatakan bahwa tujuan pemidanaan tidak untuk merendahkan harkat martabat manusia dan jenis pidana yang cocok dengan filosof hukum pidana tersebut adalah pidana pemaafan hakim dan terciptannya keadilan restorative yang ditandai oleh adanya perdamaian antara pelaku dan korban kejahataan atas kemauan mereka berdua.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!