Kebencian Terhadap Korupsi dan Koruptor
Rabu, 29 April 2026 - 11:00 WIB
Romli Atmasasmita. Foto: Ist
Romli Atmasasmita
DIKETAHUIbahwa di dalam perkembangan pemberantasan korupsi telah diiringi dengan semangat antikorupsi dengan jargon, miskinkan koruptor disebabkan korupsi tidak hanya merupakan kejahatan yang bersifat luar biasa akan tetapi merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Semangat dan jargon antikorupsi telah meningkatkan upaya pemerintah dalam penegakan hukum melalui baik Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).
Namun di dalam upaya penegakan hukum tersebut sering terjadi upaya-upaya yang bertentangan dengan hukum seperti mengungkap kasus korupsi dengan memperlihatkan kepada publik wajah tersangka korupsi dan memberikan data nilai korupsi terkadang sengaja direkayasa sehingga menimbulkan tingginya intensitas rasa kebencian masyarakat terhadap siapa saja yang ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan dan KPK.
Rasa kebencian masyarakat dalam kenyataan telah menimbulkan dampak ketidakberdayaan tersangka/terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk mengemukakan kebenaran fakta atas peristiwa yang mengenai dirinya sehingga dengan demikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) telah diubah masyakat dengan sikap yang didasarkan pada asas praduga bersalah (presumption of guilt).
DIKETAHUIbahwa di dalam perkembangan pemberantasan korupsi telah diiringi dengan semangat antikorupsi dengan jargon, miskinkan koruptor disebabkan korupsi tidak hanya merupakan kejahatan yang bersifat luar biasa akan tetapi merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Semangat dan jargon antikorupsi telah meningkatkan upaya pemerintah dalam penegakan hukum melalui baik Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).
Namun di dalam upaya penegakan hukum tersebut sering terjadi upaya-upaya yang bertentangan dengan hukum seperti mengungkap kasus korupsi dengan memperlihatkan kepada publik wajah tersangka korupsi dan memberikan data nilai korupsi terkadang sengaja direkayasa sehingga menimbulkan tingginya intensitas rasa kebencian masyarakat terhadap siapa saja yang ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan dan KPK.
Rasa kebencian masyarakat dalam kenyataan telah menimbulkan dampak ketidakberdayaan tersangka/terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk mengemukakan kebenaran fakta atas peristiwa yang mengenai dirinya sehingga dengan demikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) telah diubah masyakat dengan sikap yang didasarkan pada asas praduga bersalah (presumption of guilt).
Lihat Juga :