Kekerasan Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Pemerintah di Lembaga Penitipan Anak
Rabu, 29 April 2026 - 10:30 WIB
Dia tetap mengapresiasi gerak cepat kepolisian, khususnya Polresta Yogyakarta, yang merespons laporan masyarakat dan langsung melakukan tindakan. Namun, pengungkapan kasus ini sekaligus membuktikan bahwa negara masih lemah dalam mendeteksi dan mencegah kekerasan di lembaga penitipan anak.
Komisi III DPR mendorong penegak hukum bertindak tegas tanpa celah kompromi dengan langkah-langkah berikut:
1. Menjerat seluruh pelaku dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.
2. Menahan seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengasuh, pengelola, hingga pemilik daycare.
3. Mengusut kemungkinan adanya praktik serupa atau jaringan pelanggaran di daycare lain di Yogyakarta dan wilayah sekitarnya.
4. Menjamin pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan penuh bagi seluruh korban serta keluarganya.
Komisi III DPR mendorong penegak hukum bertindak tegas tanpa celah kompromi dengan langkah-langkah berikut:
1. Menjerat seluruh pelaku dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.
2. Menahan seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengasuh, pengelola, hingga pemilik daycare.
3. Mengusut kemungkinan adanya praktik serupa atau jaringan pelanggaran di daycare lain di Yogyakarta dan wilayah sekitarnya.
4. Menjamin pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan penuh bagi seluruh korban serta keluarganya.
Lihat Juga :