Influencer Ferry Irwandi Kritik Kejagung, Pakar Hukum: Ada Potensi Membuat Sesat Pikir
Selasa, 28 April 2026 - 19:39 WIB
“Tersangka dan penuntut hukum diberi kesempatan untuk memberikan fakta hukum dan bukti, serta kesempatan menyangkal dalam peradilan, apa yang disampaikan di luar peradilan bukan fakta hukum,” ungkap dia.
Menurut dia, secara etis penggiringan fakta bisa jadi pada analisis hukum yang salah atau akan besar kemungkinan terjadi mispersepsi atau salah analisa dari fakta yang salah. “Pembentukan opini yang mengarah pembelaan seharusnya hanya di depan pengadilan bukan dengan penggiringan opini berita,” ujarnya.
Menurut Parulian, jika penggiringan opini publik ini dibiarkan maka ada potensi Fallacy of Law atau dalam bahasa Indonesia disebut sesat pikir hukum. Dia menuturkan akan ada kekeliruan dalam penalaran atau argumen hukum yang membuat kesimpulan menjadi tidak valid, menyesatkan, atau tidak logis.
“Ini adalah cacat dalam logika hukum di mana langkah-langkah penarikan kesimpulan tidak sesuai dengan kaidah-kaidah logika yang benar,” ungkapnya.
Fakta hukum yang benar adalah fakta yang dikemukakan dalam pengadilan. “Dan kadang sekarang hakim mengambil fakta di luar pengadilan dari berita atau narsum-narsum di luar pengadilan, bukan saksi ahli,” ucapnya.
Menurut dia, secara etis penggiringan fakta bisa jadi pada analisis hukum yang salah atau akan besar kemungkinan terjadi mispersepsi atau salah analisa dari fakta yang salah. “Pembentukan opini yang mengarah pembelaan seharusnya hanya di depan pengadilan bukan dengan penggiringan opini berita,” ujarnya.
Menurut Parulian, jika penggiringan opini publik ini dibiarkan maka ada potensi Fallacy of Law atau dalam bahasa Indonesia disebut sesat pikir hukum. Dia menuturkan akan ada kekeliruan dalam penalaran atau argumen hukum yang membuat kesimpulan menjadi tidak valid, menyesatkan, atau tidak logis.
“Ini adalah cacat dalam logika hukum di mana langkah-langkah penarikan kesimpulan tidak sesuai dengan kaidah-kaidah logika yang benar,” ungkapnya.
Fakta hukum yang benar adalah fakta yang dikemukakan dalam pengadilan. “Dan kadang sekarang hakim mengambil fakta di luar pengadilan dari berita atau narsum-narsum di luar pengadilan, bukan saksi ahli,” ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :