Penampakan Detik-detik Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koh Erwin Ditangkap Polisi
Jum'at, 24 April 2026 - 08:43 WIB
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak bandar narkoba asal NTB, Erwin Iskandar alias Koh Erwin. Foto/SindoNews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak bandar narkoba asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Erwin Iskandar alias Koh Erwin.
Dari video yang diterima pada Jumat (24/4/2026), terlihat penyidik mendatangi lokasi para tersangka di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri, dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Baca juga: Skema Penerimaan Duit AKBP Didik dari Bandar Narkoba, Ada yang Dikirim Pakai Dus Bir
Terlihat mereka tak bisa berbuat apa-apa saat ditangkap. Mereka langsung dibawa pihak kepolisian untuk proses selanjutnya. Diketahui, ketiganya ditangkap terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait peredaran narkoba.
"Terkait kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh bandar narkoba atas nama Erwin Iskandar alias Ko Erwin," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Kamis, 23 April 2026.
Dari video yang diterima pada Jumat (24/4/2026), terlihat penyidik mendatangi lokasi para tersangka di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri, dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Baca juga: Skema Penerimaan Duit AKBP Didik dari Bandar Narkoba, Ada yang Dikirim Pakai Dus Bir
Terlihat mereka tak bisa berbuat apa-apa saat ditangkap. Mereka langsung dibawa pihak kepolisian untuk proses selanjutnya. Diketahui, ketiganya ditangkap terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait peredaran narkoba.
"Terkait kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh bandar narkoba atas nama Erwin Iskandar alias Ko Erwin," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Kamis, 23 April 2026.
Lihat Juga :