3 Terdakwa Kasus Minyak Mentah Dituntut 8 hingga 14 Tahun Penjara
Kamis, 23 April 2026 - 13:39 WIB
Selain itu, Jaksa juga menuntut ketiganya membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp5 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti 4 tahun penjara untuk Hanung, serta 7 tahun untuk Alfian dan Martin.
Dalam tuntutan ini, JPU menyatakan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yang bersih danb ebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme menjadi hal memberatkan. Selain itu, perbuatan mereka juga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat
besar.
Sementara itu, belum pernah dihukum menjadi hal meringankan bagi ketiga terdakwa yang dimaksu
Dalam tuntutan ini, JPU menyatakan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yang bersih danb ebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme menjadi hal memberatkan. Selain itu, perbuatan mereka juga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat
besar.
Sementara itu, belum pernah dihukum menjadi hal meringankan bagi ketiga terdakwa yang dimaksu
(cip)
Lihat Juga :