3 Terdakwa Kasus Minyak Mentah Dituntut 8 hingga 14 Tahun Penjara
Kamis, 23 April 2026 - 13:39 WIB
JPU menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina dengan hukuman 8-14 tahun penjara. Foto/SindoNews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina dengan hukuman 8-14 tahun penjara.
Hal itu sebagaimana JPU sampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan pada Kamis (23/4/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adapun, terdakwa yang dimaksud ialah Hanung Budya selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina 2014; Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015; dan Martin Haendra Nata selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019-Oktober 2021.
Baca juga: 5 Terdakwa Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Dituntut 6-12 Tahun Penjara
Hal itu sebagaimana JPU sampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan pada Kamis (23/4/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adapun, terdakwa yang dimaksud ialah Hanung Budya selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina 2014; Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015; dan Martin Haendra Nata selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019-Oktober 2021.
Baca juga: 5 Terdakwa Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Dituntut 6-12 Tahun Penjara
Lihat Juga :