Diperiksa Dewas soal Pengalihan Tahanan Gus Yaqut, Boyamin Minta Pimpinan KPK Disanksi Potong Gaji 5%

Senin, 20 April 2026 - 16:22 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman rampung diperiksa Dewas KPK atas aduannya yang melaporkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut karena sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. Foto: Danandaya
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman rampung diperiksa Dewas KPK atas aduannya yang melaporkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut karena sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. Usai diperiksa, dia meminta Dewas memberikan sanski terhadap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa pemotongan gaji 5 persen.

"Bahwa saya sudah mengajukan dengan keyakinan saya untuk sanksi potong gaji, minimal ya 5% terhadap pimpinan KPK. Kalau terhadap Pak Asep (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK) dan terhadap Pak Jubir (Budi Prasetyo) itu tidak, karena sebenarnya hanya menjalankan perintah," ujar Boyamin, Senin (20/4/2026).



Baca juga: Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Dianggap Diistimewakan KPK

Sanksi tersebut didasari karena dugaan perlakuan istimewa dari KPK yang diberikan kepada Gus Yaqut. Perlakuan istimewa tersebut karena proses pengajuan terbilang cukup cepat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!