Majelis Hakim 'Tegur' DPP PPP soal Bukti dan Legalitas SK PLT

Kamis, 16 April 2026 - 22:15 WIB
Keterangan tersebut disampaikan oleh Tim Hukum penggugat yang diwakili oleh Wahyu Ingratubun, didampingi Sabarudin Rery dan Marshal Renawarin. Dalam pernyataannya, Wahyu menegaskan bahwa belum lengkapnya dokumen kunci dari pihak tergugat semakin memperkuat dugaan adanya cacat prosedur dalam penerbitan SK PLT.

“Fakta di persidangan menunjukkan bahwa hingga sidang ketiga ini, tergugat belum mampu menunjukkan dasar hukum yang sah dan lengkap. Hal ini menjadi indikasi kuat bahwa legalitas SK PLT yang diterbitkan patut dipertanyakan,” ujar Wahyu Ingratubun.

Baca juga: Rismon Sianipar Resmi Kantongi SP3 Kasus Ijazah Jokowi

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya guna memberikan kesempatan kepada pihak tergugat melengkapi dokumen yang diminta oleh Majelis Hakim.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dinamika internal partai politik serta aspek legalitas dalam pengambilan keputusan organisasi yang berdampak langsung pada struktur kepengurusan di daerah.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!