Rismon Sianipar Resmi Kantongi SP3 Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 16 April 2026 - 20:43 WIB
Ahli digital forensik Rismon Sianipar (kiri) resmi menerima salinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari Polda Metro Jaya. Foto/Dok SindoNews/Ari Sandita
JAKARTA - Ahli digital forensik Rismon Sianipar resmi menerima salinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari Polda Metro Jaya . Surat itu diterima setelah Rismon bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang dan Ketum Jokman Nusantara Bersatu Andi Azwan menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).

"Kami sudah positif seperti kami katakan kemarin, eh sudah finalisasi dan hari ini secara mantap kami sudah pegang eh ya surat, katakanlah tentang SP3-nya, begitu juga rekan-rekan sudah pegang," ucap Jahmada Girsang seusai mendapat salinan SP3.



Ia mengatakan, SP3 Rismon telah diproses pada 3 Maret 2026 dan terbit pada 14 April 2026. Jahmada berkata, SP3 ini merupakan rangkaian proses restorative justice Rismon dan Jokowi.

Baca Juga: Rismon Sianipar Cabut Gugatan soal Penyetaraan Ijazah Gibran
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!